2024-05-03 15:00:53 | Natindo Cargo
Dengan dukungan dan juga perkembangan teknologi termasuk digitalisasi yang sudah keluar hampir di seluruh Indonesia, kini manusia dapat dengan mudah melakukan aktivitasnya dalam bekerja untuk memenuhi kehidupannya. Saat ini usaha yang sedang naik traffiknya adalah usaha berjualan produk dari produk import luar negeri berbagai wilayah. Dalam hal ini kemajuan teknologi dan digitalisasi membantu transaksi impor ini.
Untuk Anda yang sedang membangun proses bisnis dengan berjualan produk tentunya terkadang anda memilih supplier produk yang baik dan berkualitas, tidak jarang beberapa penjual berbelanja pada supplier luar negeri. Tidak hanya masyarakat dalam negeri yang membeli barang import namun juga sebaliknya negara lain juga melakukan import pada negara tertentu sehingga adanya hubungan timbal balik.
Dengan adanya transaksi seperti itu maka saat akan mengirimkan barang tentunya akan dikenakan pajak antara supplier dengan pembeli. Lantas pihak mana yang akan menanggung pajak dalam melakukan transaksi ini? Jika anda ingin melakukan import barang dari negara lain, biasanya beberapa seller akan meminta anda untuk melakukan Tax Refund Pengembalian pajak. Pada ulasan kali ini akan membahas tentang syarat dan ketentuan supplier akan mendapatkan tax refund import atau pengembalian pajak. Bagi anda yang sudah terbiasa berkecimpung dunia bisnis import anda tidak asing dengan istilah tax refund import dan pengurusan dokumen export permit. Tax Refund Import adalah pengembalian pajak wisman atau penjual yang pada prinsipnya pajak akan ditanggung olehnya jika barang belum habis terjual.
Jadi pihak yang melakukan pembayaran pajak import kepada pemerintah adalah pihak wisman atau penjual di negara asal barang tersebut. Namun jika barang sudah laku terjual maka pihak penjual bisa mendapatkan uangnya kembali.
Contoh kasus yang pada umumnya terjadi sehingga anda harus mengurus tax refund import adalah sebagai berikut :
Ketika anda perlu melakukan transaksi pembelian barang di luar negeri maka biaya pajak barang tersebut akan ditanggung oleh supplier atau penjual barang di negara asalnya. Namun biaya pajak tersebut setelah barang diterbangkan ke negara yang akan dikirim bisa Kembali lagi kepada pihak penjual dengan syarat barang yang dikirim ke negara tujuan sudah laku terjual.
Maka melalui kasus tersebut supplier atau penjual wajib mengurus dokumen tax refund import pada DJP bandara negara asalnya nanti, tidak hanya pihak supplier customer yang membeli barang pun wajib memberikan surat export permit untuk mengetahui bahwasanya barang sudah laku terjual.
Agar supplier dapat melakukan pengembalian pajak atas barang yang telah dia jual, maka transaksi supplier perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Jika pengembalian pajak yang didapatkan supplier lebih dari Rp. 5000.000 tetapi supplier menolak untuk ditransfer, maka jumlah pengembalian pajak yang akan dibayarkan hanya Rp. 5000.000 saja dan sisa dari biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.
Selain itu, bagi pemilik toko retail yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) juga dapat berpartisipasi dalam biaya pengembalian pajak ini. dengan syarat toko retail tersebut sudah mendaftar pada aplikasi VAT Refund for Tourist pada website direktorat Jenderal pajak untuk mendapatkan fasilitas yang sama. Setelah mendaftar maka toko tersebut berkewajiban untuk mencetak dan memasang logo Tax Free Shop dan menyediakan informasi terkait mengenai VAT Refund untuk turis asing.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh toko retail maka toko tersebut tidak dapat menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai untuk turis asing. Sebagai informasi, toko retail berstatus PKP yang sudah mendaftarkan diri dalam VAT Refund untuk turis asing sebelumnya. Dan bagaimana syarat dan ketentuan transaksi yang dapat menikmati fasilitas Tax Refund Import?
Sebagian aturan tax refund diperuntukan untuk barang yang bukan jasa layanan, seperti halnya hotel dan restoran tidak mendapatkan fasilitas ini karena layanan hotel dan restoran merupakan pelayan jasa yang masih dinikmati di negara asal.
Adapun aturan untuk barang layanan biasanya untuk pelayanan pelancong dan aturannya setidaknya lebih rumit daripada tax refund yang bukan pelayanan.
Barang yang mendapatkan fasilitas tax refund biasanya barang yang dijual di beberapa toko yang sudah terdaftar dalam VAT tax Refund dan biasanya di setiap pintu masuknya memberikan informasi berupa logo atau sejenisnya bahwa toko tersebut menyediakan Tax Free.
Anda dapat menanyakan kepada pelayanan toko atau pemilik toko apakah toko tersebut menyediakan Tax Refund atau tidak. Biasanya jika toko tersebut menyediakan Tax Refund mereka akan meminta anda untuk menunjukan paspor sebelum memberi selembar kertas (cheque) untuk digunakan turis melakukan tax refund.
Pada beberapa negara seperti Uni Eropa,Tax refund Import dapat dilakukan saat turis benar-benar keluar dari negara yang dikunjunginya bukan hanya sekedar melewati perbatasan. Oleh karena itu jika melewati perbatasan sebaiknya meminta stempel dan cheque yang diberikan pada pembelian produk tersebut. Pastikan anda menyimpan bukti pembayaran dan usahakan agar barang yang dibeli tampak baru dan belum terpakai hingga mendapatkan tax refund. Oleh karena itu hindari meletakan barang yang baru dibeli pada bagian paling dalam tas anda, karena petugas akan mengecek kondisi barang terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengertian Bea Masuk Antidumping