2024-05-03 14:57:45 | Natindo Cargo
Ingin memulai bisnis impor di Indonesia? Pada intinya Anda wajib memiliki lisensi bisnis Impor. Lisensi tersebut sangat penting dalam kegiatan transaksi luar negeri. Tanpa penggunaan ilsensi impor, Anda tida akan bisa melanjutkan proses pengiriman. Anda wajib mengajukan lisensi untuk dapat melewati proses bea cukai dan bisa melakukan kegiatan import tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa dalam menyelesaikan pengiriman barang setiap proses impor barang baik kecil atau besar.
Sangat diperlukan untuk izin. Berkas izin akan disesuaikan dengen jenis pengiriman jalan dan kualitas barang, adanya sertifikasi tertentu atau undang - undang khusus ke negara tersebut.
Lalu, Apa itu Lisensi Impor?
Lisensi ini wajib dimiliki karena membutuhkan izin pemerintah setempat untuk meneruskan pengiriman barang dan juga menerapkan barang impor, termasuk jumlah barang dan terkait mata uang yang digunakan.
Tujuan Dari Lisensi Impor :
Tujuan untuk menjaga produsen domestik saat adaya proses transaksi impor. Selain itu, lisesnsi ini ditunjukkan untuk memperbaiki neraca perdagangan dengan adanya pembatasan kuota impor, agar pemerintah dapat mengontrol barang masuk atau bahan berbahaya yang dilarang masuk ke kawasan negara tujuan. Contohnya seperti obat- obatan terlarang serta pembatasan mata uang impor. Lisensi impor akan menjadi berkas izin untuk barang masuk dan tentunya akan memudahkan pihak pemerintah untuk memantau. Seperti jika adanya barang sepeti Bahan kimia diniilai bisa merugikan dan membahayakan dengan resiko bisa ditahan.
Itu sebabnya saat melakukan proses perdagangan atau jual beli antar negara para pengusaha diharapkan wajid melengkapi berkas yang dibutuhkan selalu mengecek juga berkaitan dengan hukum dan memilih perusahaan angkutan yang terjamin selama pengiriman.
Beberapa Jenis Lisensi Wajib Diketahui :
Mengetahui dari peraturan yang diterapkan oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenai Importir atau API wajib dimiliki setiap Perusahaan dalam mengimpor barang ke Indonesia.
API atau Lisensi Impor Umum :
Tanda pengenal importir ini dimiliki Perusahaan perdagangan umum yang melakukan impor produk jadi dengan tujan didistribusikan di Indonesia. Lisensi ini bisa dipakai dalam mengimpor produk jadi sebagai barang dagangan pihak ketiga.
API atau Lisensi Impor Produsen :
API dimiliki oleh Perusahaan manufaktur dalam kegiatan impor Bahan baku atau barang pendukung untuk keperluan proses manufaktur yang dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini jenis lisesi ini tidak dapat dgunakan untuk tujuan Impor sebagau tujuan perdagangan, khususnya untuk proses produksi atau manufaktur saja.
Jenis Barang Diizinkan & Dilarang Lisensi Impor :
Berikut list berbagai barang yang diizinkan oleh lisensi :
Barang yang tidak diperbolehkan Lisensi :