2024-01-29 17:20:58 | Natindo Cargo
Dalam melakukan kegiatan jual beli barang apalagi yang dilakukan dalam skala besar. Pentingnya dibentuk perjanjian yang kuat di awalnya. FOB Shipping point merupakan salah satu dari bentuk kesepakatan itu. Ada juga berbagai jenis transaksi dan kesepakatan lainnya yang bisa dibentuk. Tergantung, bentuk bisnis, produk yang dijual dan sebagainya.
Ada berbagai syarat dalam kesepakatan itu harus ditepati oleh kedua pihak. Baik yang membeli maupun yang menjual barang. Syarat tersebut biasanya meliputi proses penyerahan atau pengiriman barang dan pembayaran barang. Karena ada banyak bentuk dari persyaratan tersebut tidak hanya perjanjian FOB shipping point saja. Pada artikel ini akan dibahas secara mendetail mengenai kesepakatan dan perjanjian yang berkaitan dengan pengiriman barang ini.
Sebelum mengetahui berbagai jenis dari FOB itu sendiri, yang salah satunya adalah FOB shipping point. Anda harus mengenal dulu arti dari FOB itu sendiri. Walaupun, istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan jual beli dalam berbagai skala. Namun, tidak banyak orang yang menyadari kepanjangan dari istilah ini. FOB merupakan singkatan dari Free On Board atau dalam Bahasa Indonesia, bisa diartikan juga sebagai bebas biaya di atas kapal. Istilah ini digunakan untuk membahas pertanggungjawaban barang yang dibeli. Apabila, dalam perjalanan dan pengirimannya terjadi kerusakan atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
Jadi, apakah penjual jadi bertanggung jawab jika ada kerusakan?. Apakah pembeli harus menerima barang yang didapatkan dan penjual tidak ikut bertanggung jawab. Hal ini harus disepakati dari awal, sehingga tidak terjadi perselisihan jika sesuatu terjadi.
Perlu diketahui FOB merupakan skema internasional yang diterbitkan sendiri oleh ICC. Skema ini wajib diikuti baik oleh pembeli maupun penjual di seluruh dunia. Tujuannya untuk memperjelas hak dan kewajiban dari penjual maupun pembeli. Secara sederhana, FOB adalah kondisi penyerahan barang yang dibeli sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk lebih memahami sistem dari FOB, tentu saja Anda harus memahami bagaimana konsep dasar FOB itu sendiri. Berikut adalah konsep dasar dari FOB yang menyangkut kewajiban dari importir dan eksportir yang harus diperhatikan. Pihak penjual atau eksportir memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang dan memastikannya berada di atas kapal. Penjual juga menjadi pihak yang mempersiapkan izin ekspor pembiayaan pajak, clean on board receipt untuk pengiriman barang. Pihak pembeli atau importir adalah pihak yang mengurus pengiriman, perjanjian dengan pihak ekspedisi, melunasi pembayaran kargo, dan menanggung biaya asuransi dari produk yang dikirimkan. Saat suatu kondisi, misalnya saat terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang yang dikirim. Maka terjadi pemindahan tanggung jawab dari pihak penjual ke pihak pembeli. Batasannya adalah pagar kapal pada saat pengiriman. Artinya, jika barang sudah melewati pagar kapal. Barang tersebut, bukan lagi tanggung jawab dari pengirim. Kondisi ini memang menguntungkan bagi para penjual atau pihak eksportir. Pengemasan barang bisa dilakukan dari negara sendiri. Selain itu, pengurusan dokumen terkait barang yang dikirimkan menjadi lebih mudah untuk diurus.
Pada pengertian FOB di atas, kita bisa mengetahui sebenarnya pada perjanjian FOB masing-masing pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut adalah tanggung jawab baik penjual maupun pembeli dalam perjanjian FOB yaitu diantaranya:
Bertanggung jawab dalam menyiapkan produk yang sesuai dengan kontrak penjualan yang disetujui oleh kedua pihak. Mengurus dan memperoleh perizinan untuk melakukan ekspor. Melakukan pengiriman barang menuju Pelabuhan agar dapat dimuat kapal yang ditentukan. Pengiriman harus dilakukan pada tanggal dan periode tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Melakukan konfirmasi pada pihak pembeli jika barang sudah berada dalam proses pengiriman. Termasuk, jika barang sudah masuk ke dalam kapal.
Menanggung biaya cek kualitas, pengukuran, penimbangan berat barang, kemasan, penanda barang, dan sebagainya untuk menunjang keamanan barang dalam pengiriman.
Melakukan pelunasan terhadap barang yang sudah dipesan sesuai dengan tagihan yang diatur di kontrak penjualan. Mengurus dan memperoleh izin impor yang diperlukan untuk proses pengimporan barang. Melakukan pengambilan barang jika barang yang dikirimkan sudah datang. Sesuai dengan periode yang ditentukan sebelumnya dalam kontrak. Melakukan pembookingan lahan pada kapal dan menyampaikannya pada pihak penjual atau eksportir.
Melakukan pembayaran terhadap biaya dan resiko pada barang yang terjadi di atas kapal.
Itulah rincian dari kewajiban baik pembeli maupun penjual dalam konsep FOB. Kewajiban dan tanggung jawab ini harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Jenis kesepakatan FOB sendiri sebenarnya ada sangat banyak. Namun, ada dua jenis FOB yang paling sering diterapkan. Yaitu, FOB yang ditanggung oleh pihak yang mengirim dan FOB yang ditanggung pihak yang menerima. Pertama adalah kesepakatan FOB yang ditanggung oleh pembeli yang disebut sebagai FOB Shipping point. Kemudian, ada kesepakatan FOB yang ditanggung penjual yang disebut sebagai FOB Destination point. Kedua jenis kesepakatan ini pastilah sangat berbeda. Karena itu, berikut akan dibahas selengkapnya pengertian masing-masing jenis kesepakatan ini.
Free On Board Shipping Point atau FOB Shipping point adalah jenis kesepakatan FOB di mana, pembeli akan menanggung semua biaya pengiriman atau ongkos kirim dari barang. Jadi, biaya kirim dari tempat penjual menuju tempat pembeli akan ditanggung oleh para pembeli sendiri. Dalam jenis kesepakatan ini, walaupun barang yang dibeli pembeli masih dalam perjalanan dan belum diterima oleh si pembeli. Maka, harus tetap dicatat dalam catatan akhir saat menutup buku perusahaan. Jadi, harus sudah hilang dari catatan persediaan. Karena dengan perjanjian ini, maka begitu barang keluar dari tempat penjual. Barang sudah resmi menjadi barang milik pembeli. Inilah yang dimaksud dengan FOB shipping point.
Selain FOB Shipping Point selanjutnya akan dibahas jenis kesepakatan FOB yang lainnya. Jenis FOB tersebut adalah FOB Destination Point. Free On Board Destination Point memiliki sistem yang berkebalikan dengan FOB Shipping Point. Pada kesepakatan FOB Destination Point, para penjual yang akan menanggung semua ongkos kirim dari barang. Dari tempat gudang penjual hingga mencapai tempat pengiriman yang ditentukan oleh pembeli. Karena, biaya pengiriman ini ditanggung oleh penjual. Pada saat tutup buku, barang harus dipastikan sampai ke tangan penjual terlebih dahulu. Barulah, barang tersebut bisa dipindahkan posisi ketersediaannya.
Jika di FOB Shipping Point, saat barang keluar dari Gudang penjual maka sudah menjadi milik pembeli. Pada FOB Destination Point, barang tersebut masih milik penjual sampai para penjual menerima barang tersebut.
Keuntungan sistem FOB dalam penjualan adalah adanya kesempatan bernegosiasi dengan forward. Jadi, penjual bisa mendapatkan biaya yang lebih murah efisien. Selain itu, pengiriman melalui sistem ini bisa dibilang yang paling singkat. Apalagi jika barang Anda dikirim sampai ke Indonesia. Sistem FOB juga akan memudahkan untuk mengklaim biaya asuransi. Jika saja, terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan pada barang selama pengiriman. Pemilik barang tinggal menghubungi broker dari pihak asuransi.