2022-07-25 14:23:40 | Natindo Cargo
Tahukah Anda melakukan pengurusan customs clearance untuk keperluan impor secara mandiri merupakan hal yang rumit. Berikut akan kami jelaskan mengenai kebutuhan sebenarnya dalam proses Impor Customs Clearance.
Sebelumnya Anda perlu mengerti terlebih dahulu apa itu customs clearance. Customs clearance adalah kegiatan pengurusan shipment atau cargo untuk kebutuhan ekspor maupun impor seperti pajak, kepabeanan, dan dokumen terkait supaya cargo atau barang tersebut dapat di distribusikan pada suatu negara.
Kegiatan ini wajib ada untuk perdagangan internasional. Dengan melalui proses yang rumit ini barang dikatakan legal / resmi untuk dapat diperdagangkan di suatu negara.
Untuk menjalani seluruh proses hingga suatu barang dapat dikeluarkan dari area penimbunan atau CY (Container Yard) port, harus cukuplah tahu dalam pengurusan kepabeanan.
Urusan custom clearance tidak sekedar barang masuk, proses dan dikeluar. Terkadang suatu negara menerapkan aturan yang harus ditaati oleh pihak pengirim atau penerima barang. Hal tersebut diikuti dengan adanya penerapan proses customs clearance dengan mengacu kepada peraturan Pemerintah.
Kami akan memberikan penjelasan terkait penanganan alur dokumen untuk impor barang dengan menggunakan kapal laut atau biasa di bilang Seafreight.
Prosedur customs clearance pada import sea freight terbagi menjadi 3 jalur tergantung dari respons sistem Bea Cukai setempat sebagai berikut :
Green Lane (Jalur Hijau) adalah dimana proses import clearance dalam checking system Bea Cukai semua supporting dokumen tidak ada kendala baik dalam nilai Pabean atau nilai Invoice dan dokumen lainya, dan apabila terjadi respons SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning) atau SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah) hal tersebut dikarenakan Random check by system BC (Bea-Cukai).
Yellow Lane (Jalur Kuning) adalah kondisi dimana proses customs clearance di indikasikan adanya ketidaksesuaian antara nilai pabean atau invoice barang dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang di submit. Atau PIB tersebut terkena random checking by system BC. Dan harus meng-submit original docs melalui aplikasi (Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu).
Red Lane (Jalur Merah) adalah kondisi apabila proses customs clearance tersebut nilai pabean atau nilai Invoice dan detail data di PIB tidak sesuai dengan data yang tercantum di Bea Cukai. BC harus melakukan cek fisik atau cek isi container 100% dengan dokumen impor oleh BC pemeriksa sesuai dengan respons SPJM by system BC.
Dengan proses pengurusan Customs Clearance hingga pengeluaran barang atau cargo yang perlu dimengerti juga dipahami. Anda dapat menggunakan jasa layanan kami Natindo Cargo. Kami dapat menghemat waktu anda dalam pengurusan cargo impor yang terkait dengan kepabeanan tersebut. Didukung dengan tim kami yang sudah berpengalaman dalam regulasi dan prosedur Bea Cukai atau kepabeanan untuk impor.