2022-12-30 10:07:07 | Natindo Cargo
Certificate Of Origin (COO) merupakan salah satu dokumen penting dalam bisnis impor juga ekspor. Dengan dokumen ini barang yang diekspor juga memiliki dokumen yang membutuhkan asalnya. Alhasil semua pihak juga lebih tenang dalam melakukan perdagangan internasional.
Jadi certificate of origin adalah surat keterangan asal yang surat suratnya untuk menunjukkan keaslian suatu barang. COO merupakan surat yang melengkapi dokumen kepabeanan Anda. Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Merupakan pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. COO menjadi bukti bawa produk tersebut memang buatan Indonesia, dan juga asli buatan produk Indonesia.
Pada prinsipnya memang perusahaan perdagangan yang mengekspor produknya ke luar negarei juga mewajibkan SKA ini. Baik untuk usaha kecil seperti UMKM juga usaha besar. Dokumen ini tidak diperlukan namun saat situasi penting juga diperlukan. Terutama untuk ekspor yang sebagian dibebaskan dari bea mask ke dalam negeri. Bahkan sebagai salah satu syarat wajib dalam proses ekspor harus ada buyer untuk memantau Eksportir juga menyertakan lampiran mengenai asal barang yang diekspor.
A. Klasifikasi Certificate Of Origin :
B. Fungsi Certificate Of Origin :