2022-09-12 14:44:38 | Natindo Cargo
Apakah Anda telah lama tinggal di luar negeri dan berencana kembali ke Indonesia? Tentunya Anda yang dahulunya berdomisili di luar negeri, baik untuk studi Kuliah maupun kerja, akan ikut serta membawa pulang berbagai barang keperluan rumah tangga ketika kembali ke Indonesia. Sebelum membawa kembali atau impor barang pindahan, Anda perlu memahami persyaratan dan fasilitas perpajakan yang berlaku terlebih dahulu. Simak artikel ini untuk membantu Anda memahami berbagai langkah dan ketentuan dalam pelaksanaan impor barang pindahan.
Cakupan barang pindahan yang diperbolehkan sebelum mengurus proses importasi barang pindahan, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami jenis barang yang masuk dalam cakupan barang pindahan. Mengutip penjelasan pasal 25 ayat 1 huruf (L) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, barang pindahan (atau dikenal dengan istilah personal effect) merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Tentunya tidak semua barang dapat diposes dalam kegiatan importasi barang pindahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang-barang yang masuk dalam kategori LARTAS (Larangan dan Pembatasan) tidak diperbolehkan ikut dalam barang pindahan.
Beberapa contoh barang yang masuk dalam aturan LARTAS adalah minuman beralkohol dan handphone. Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan untuk barang pindahan, pemerintah memberikan beberapa fasilitas kepabeanan untuk barang pindahan.
Pertama, Pemerintah membebaskan bea masuk bagi barang pindahan. Akan tetapi, pihak kepabeanan dapat saja memberlakukan bea masuk bagi barang pindahan Anda. Jika hal ini terjadi, pihak kepabeanan akan memberikan penjelasan atas keputusan tersebut. Selain itu fasilitas pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang yang termasuk barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Kedua Pemerintah tidak menarik PPN dan PPh atas barang pindahan. Terakhir, pengurusan impor barang pindahan diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).Pihak yang dapat mengajukan proses Kepabeanan barang pindahan Anda perlu mengetahui bahwa terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008, klasifikasi tersebut terbagi atas:
1) PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri
2) Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri
3) Warga sipil (pelajar, mahasiswa, pegawai yang belajar atau bekerja di luar negeri dan 4 Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Syarat importasi barang pindahan yang wajib dipenuhi, bagi setiap orang yang ingin melakukan impor barang pindahan, terdapat syarat utama ini wajib dipenuhi.
Syarat utama tersebut adalah sebagai berikut:
1) Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
2) Mengisi formulir PIBK
3) Bill of Lading (BL)/Airway Bill (AWB) Asli
4) Invoice + Packing List
5) Paspor asli
6) Boarding Pass/Tiket.
Selain syarat utama, terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi. Bagi PNS/TNI yang bertugas di luar negeri, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah melampirkan SKEP Penempatan Tugas dan SKEP Penarikan.
Berikutnya bagi PNS/TNI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri, syarat lainya yang harus dipenuhi menyampaikan SK tugas belajar.
Lebih lanjut syarat lain khusus untuk para pelajar/mahasiswa/pegawai yang belajar di luar negeri adalah penyampaian surat keterangan telah selesai belajar (STL). Berbeda dengan klasifikasi sebelumnya, diplomat/pejabat negara (non-PNS) yang bertugas di luar negeri diwajibkan untuk menyampaikan dokumen surat perjanjian kerja dengan kementerian di luar negeri dan surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri.
Hampir serupa dengan diplomat /pejabat negara, WNI yang bekerja di luar negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan dokumen surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri.
Perbedaan dengan WNI, syarat tambahan bagi WNA yang bekerja di Indonesia adalah penyampaian dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Proses impor barang pindahan secara umum proses impor barang pindahan dapat dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu :
1. Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan dengan membawa persyaratan yang telah dijabarkan di atas.
2. Pemilik barang mengajukan PIBK kepada kepala kantor kepabeanan.
3. Pihak atau petugas kepabeanan akan melakukan pemeriksaan fisik.
4. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak melanggar aturan/ketentuan LARTAS, maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Dengan adanya SPPB, barang pindahan dapat dikirimkan ke tempat pemilik barang.
Bantuan Pengurusan Impor Barang Pindahan :
Bagi Anda yang belum paham mengenai kegiatan impor, informasi di atas pastinya akan terasa cukup teknis dan rumit.
Hal ini tentu wajar mengingat kegiatan impor mewajibkan serangkaian syarat teknis yang harus dipenuhi. Namun, Anda tidak perlu khawatir! Perusahaan yang bergerak dalam pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK siap membantu Anda. Perusahaan PPJK memiliki pengetahuan teknis yang mumpuni dalam pengurusan teknis kepabeanan dalam kegiatan impor.
Akan tetapi, Anda perlu cermat dalam memilih perusahaan PPJK. Pastikan Anda memilih perusahaan PPJK yang kredibel yang tidak akan mempersulit proses pengurusan impor barang pindahan. Natindo Cargo dapat menjadi pilihan perusahaan PPJK yang membantu Anda dalam pengurusan impor barang pindahan.
Dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, Natindo Cargo akan memberikan solusi terbaik untuk pengiriman dengan memberikan informasi dan biaya yang transparan.