2022-08-26 11:06:09 | Natindo Cargo

Incoterms merupakan singkatan dari International Commercial Terms atau Istilah Komersial Internasional. Istilah ini merupakan suatu terminologi atau ketentuan yang digunakan bagi para pelaku perdagangan internasional ketika mengirim barang dalam transaksi atau kontrak. Istilah Komersial Internasional juga berisi semua tugas, risiko juga biaya bersangkutan selama transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional.

 

Kategori Incoterm Terbaru

Ada empat kategori dalam Incoterm yang menjadi landasan saat melakukan kegiatan jual beli skala internasional, yaitu:

 

1. C

Ketentuannya berhubungan dengan tanggung jawab penjual saat mengirimkan barangnya, seperti kontrak untuk pengangkutan atau carriage contract. Beberapa istilah yang digunakan dalam kategori ini adalah:

  • Biaya dan juga pengiriman dengan istilah CFR
  • Kepada siapa pengangkutan dibayarkan atau CPT
  • Biaya yang dikeluarkan, termasuk asuransi dan pengangkutan yaitu CIF
  • Proses pengangkutan dan asuransi yang dibayarkan kepada pihak tertentu atau CIP

 

2. D

Berkaitan dengan resiko dan tanggung jawab biaya dari penjual, istilah yang digunakan adalah:

  • Dikirimkan di tempat dan tidak dibongkar yaitu DPU
  • Diberikan langsung di tempat yaitu DAP
  • Tugas sudah Terkirim dan dibayar yaitu DDP

 

3. E

Berhubungan dengan penyediaan barang langsung di lokasi penjual, sementara pembeli bertanggung jawab sial pengiriman barang dari negara penjual ke negara pembeli tanpa campur tangan penjual. Satu istilah yang dipakai adalah EXW.

 

4. F

Adalah kategori yang berkaitan dengan pengiriman barang oleh penjual ke lokasi pengiriman yang sudah ditentukan pembeli. Beberapa istilah yang digunakan adalah:

  • Gratis untuk sisi di samping kapal atau FAS
  • Operator gratis atau FCA
  • Gratis di kawasan Kapal atau FOB

 

Begini Penjelasan Istilah Tiap Kategori : 

Mungkin Anda masih sedikit bingung tentang istilah istilah di atas, berikut ini beberapa penjelasannya.

 

  1. EXW - secara garis besar menjelaskan tanggungan biaya yang harus dibayarkan pembeli.
  2. FOB - penjual memiliki tanggung jawab penuh untuk mengantarkan barang yang sudah dibeli pembeli sampai ke pelabuhan. Termasuk proses pengiriman dari negaranya.
  3. FCA - berhubungan dengan penyerahan barang di tempat barang itu diangkut. Biasanya biaya resiko dan pengiriman merupakan tanggung jawab dari pembeli.
  4. CIP - penjual punya kewajiban membayar asuransi, sedangkan pembeli melakukan export clearance.
  5. CIF - berhubungan dengan kewajiban dari penjual untuk membayar asuransi yang lengkap.
  6. CFR - ketentuan untuk menyerahkan barang dari atas kapal, dimana ongkos pengangkutannya sudah dibayar penjual.
  7. CPT - resiko yang harus ditanggung penjual jika terjadi kehilangan barang.
  8. DAP - merupakan aturan tentang tanggung jawab dari penjual terkait pengantaran barang sampai di titik pengantaran yang sudah disepakati dengan pembeli.
  9. DAT - tanggung jawab penjual untuk memilih jenis transportasi untuk pengiriman
  10. DDP - tanggung jawab penjual terkait import clearance sampai pembayaran.

 

Penggunaan Istilah dalam Kategori Incoterm :

 

Dalam penggunaan istilah berdasarkan kategori di atas, dibagi lagi berdasarkan sarana transportasi yang digunakan. Jadi, tidak semua istilah bisa digunakan pada semua rute perjalanan baik laut, udara, maupun darat.

  • Semua Rute Perjalanan

Untuk semua jenis transportasi, istilah yang bisa dipakai adalah CPT, DDP, DAP, DPU, EXW, dan FCA.

 

  • Transportasi Air

Hanya bisa menggunakan aturan dengan istilah CIF, CFR, FAS, dan FOB saja

Walaupun ada pembeda antara transportasi laut dan yang lain, namun kebanyakan transaksi dan proses pengiriman barang dari satu negara ke negara lain paling banyak memakai istilah CIF, FOB, dan CFR.

 

Tujuan International Commercial Terms

International Commercial Terms bertujuan untuk :

  • Memberi pilihan ketentuan pengiriman bagi importir
  • Mengatur hak dan kewajiban yang ditanggung oleh importir.
  • Meminimalisir kesalahan interpretasi atau kesalah-pahaman tanggung jawab di antara importir.

 

Jenis-Jenis Incoterms :

Berikut ini jenis-jenis incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.

 

  1. EXW – Nama Tempat Penyerahan :

 

Jika dalam kontrak terdapat keterangan EXW maka pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi, dan risiko yang mungkin terjadi saat barang diantar. 

Biaya yang ditanggung oleh pembeli termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga tempat pembeli. Namun, biaya loading bisa dibebankan kepada penjual dengan menyertakan keterangan “EXW pemindahan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko dan biaya ditanggung oleh penjual”.

 

  1. Free on Board (FOB) :

Merupakan istilah yang digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan negaranya.

 

  1. Free Carrier (FCA) :

FCA merupakan istilah yang banyak digunakan untuk segala jenis transportasi mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimoda. Penyerahan dengan FCA dilakukan di tempat pengangkutan. Pada saat penyerahan terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli. 

 

  1. Carrier Insurance Paid to (CIP) :

 

Dalam istilah CIP penjual wajib membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar. CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance

 

  1. Carrier Insurance Freight (CIF) :

Dalam kegiatan CIF, penjual berkewajiban untuk bekerjasama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan juga harus menjangkau area risiko, dan durasi perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lain yg diserahkan. 

 

  1. Cost Freight (CFR) :

CFR merupakan ketentuan yang digunakan untuk pengiriman melalui jalur laut. Penyerahan barang dengan CFR dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan.

 

  1. Carriage Paid to (CPT) :

CPT merupakan istilah yang digunakan untuk segala jenis model transportasi. CPT merupakan risiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier

 

  1. Delivered at Place (DAP) :

DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.

 

  1. Delivered at Terminal (DAT) :

DAT merupakan ketentuan yang dapat digunakan untuk segala jenis transportasi, Dalam term ini penjual bertanggung jawab untuk memilih jenis transportasi yang akan digunakan untuk mengantarkan barang hingga sampai di tujuan.

 

  1. Delivery Duty Place (DDP) :

Istilah DDP berfokus pada tanggung jawab penuh penjual mulai dari import clearance hingga pembayaran biaya masuk juga pajak. DDP dapat digunakan pada segala jenis moda transportasi.

 

 

 

 

Bagikan

Artikel Terkait

Embargo: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Contohnya
Baca Selengkapnya
Mengenal Barang Bebas Impor Beserta Dengan Contohnya
Baca Selengkapnya
Cara Import Barang Dari China Lengkap
Baca Selengkapnya
Ketahui Tantangan Perdagangan Internasional Yang Sering Dihadapi
Baca Selengkapnya
Mengenal Minuman Khas China Dengan Citarasa Menarik
Baca Selengkapnya
Produk Online Terlaris Untuk Bisnis Jualan Online di Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Konsultasi Gratis Sekarang!