2022-08-26 11:06:09 | Natindo Cargo
Incoterms merupakan singkatan dari International Commercial Terms atau Istilah Komersial Internasional. Istilah ini merupakan suatu terminologi atau ketentuan yang digunakan bagi para pelaku perdagangan internasional ketika mengirim barang dalam transaksi atau kontrak. Istilah Komersial Internasional juga berisi semua tugas, risiko juga biaya bersangkutan selama transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional.
Ada empat kategori dalam Incoterm yang menjadi landasan saat melakukan kegiatan jual beli skala internasional, yaitu:
Ketentuannya berhubungan dengan tanggung jawab penjual saat mengirimkan barangnya, seperti kontrak untuk pengangkutan atau carriage contract. Beberapa istilah yang digunakan dalam kategori ini adalah:
Berkaitan dengan resiko dan tanggung jawab biaya dari penjual, istilah yang digunakan adalah:
Berhubungan dengan penyediaan barang langsung di lokasi penjual, sementara pembeli bertanggung jawab sial pengiriman barang dari negara penjual ke negara pembeli tanpa campur tangan penjual. Satu istilah yang dipakai adalah EXW.
Adalah kategori yang berkaitan dengan pengiriman barang oleh penjual ke lokasi pengiriman yang sudah ditentukan pembeli. Beberapa istilah yang digunakan adalah:
Mungkin Anda masih sedikit bingung tentang istilah istilah di atas, berikut ini beberapa penjelasannya.
Dalam penggunaan istilah berdasarkan kategori di atas, dibagi lagi berdasarkan sarana transportasi yang digunakan. Jadi, tidak semua istilah bisa digunakan pada semua rute perjalanan baik laut, udara, maupun darat.
Untuk semua jenis transportasi, istilah yang bisa dipakai adalah CPT, DDP, DAP, DPU, EXW, dan FCA.
Hanya bisa menggunakan aturan dengan istilah CIF, CFR, FAS, dan FOB saja
Walaupun ada pembeda antara transportasi laut dan yang lain, namun kebanyakan transaksi dan proses pengiriman barang dari satu negara ke negara lain paling banyak memakai istilah CIF, FOB, dan CFR.
Tujuan International Commercial Terms
International Commercial Terms bertujuan untuk :
Jenis-Jenis Incoterms :
Berikut ini jenis-jenis incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.
Jika dalam kontrak terdapat keterangan EXW maka pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi, dan risiko yang mungkin terjadi saat barang diantar.
Biaya yang ditanggung oleh pembeli termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga tempat pembeli. Namun, biaya loading bisa dibebankan kepada penjual dengan menyertakan keterangan “EXW pemindahan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko dan biaya ditanggung oleh penjual”.
Merupakan istilah yang digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan negaranya.
FCA merupakan istilah yang banyak digunakan untuk segala jenis transportasi mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimoda. Penyerahan dengan FCA dilakukan di tempat pengangkutan. Pada saat penyerahan terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli.
Dalam istilah CIP penjual wajib membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar. CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance.
Dalam kegiatan CIF, penjual berkewajiban untuk bekerjasama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan juga harus menjangkau area risiko, dan durasi perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lain yg diserahkan.
CFR merupakan ketentuan yang digunakan untuk pengiriman melalui jalur laut. Penyerahan barang dengan CFR dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan.
CPT merupakan istilah yang digunakan untuk segala jenis model transportasi. CPT merupakan risiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier.
DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
DAT merupakan ketentuan yang dapat digunakan untuk segala jenis transportasi, Dalam term ini penjual bertanggung jawab untuk memilih jenis transportasi yang akan digunakan untuk mengantarkan barang hingga sampai di tujuan.
Istilah DDP berfokus pada tanggung jawab penuh penjual mulai dari import clearance hingga pembayaran biaya masuk juga pajak. DDP dapat digunakan pada segala jenis moda transportasi.