2024-04-23 14:26:32 | Natindo Cargo
Membeli barang dari luar negeri pasti selalu menjadi impian bagi masyarakat yang semakin modern. Selain karena harganya yang bisa lebih murah, barang di luar negeri juga memiliki banyak varian yang tak dijual di Indonesia. Teknologi yang semakin berkembang memudahkan setiap orang untuk melakukan jual beli, termasuk mendatangkan barang dari luar negeri dan bisa dengan mudah melacak barang impor tersebut.
Untuk melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Selain untuk menjadi pintu masuk, Bea Cukai juga menyediakan jasa TRACKING untuk melacak sejauh mana proses pengiriman barang dari penjual. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dengan transparansi berupa tracking system tersebut, masyarakat kini bisa dengan tenang mengirim atau menerima barang dari luar negeri.
Hasil pengecekan dari fitur tracking di laman Bea Cukai bisa bermacam-macam, namun yang secara garis besar ada tiga hasil yang mungkin diterima, yakni “Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai”, “Konfirmas/Menunggu Kelengkapan Berkas”, dan “Barang Selesai/Keluar dari Gudang”.
Jika tulisan ini muncul saat melakukan tracking barang, berarti Anda sudah di jalan yang benar. Tulisan tersebut mengindikasikan barang kiriman telah diinput oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke sistem Bea Cukai. Dengan begitu, Anda sudah bisa melakukan tracking untuk melacak barang tersebut via Bea Cukai.
Tulisan ini menunjukkan bahwa barang Anda tertahan di Bea Cukai. Tertahan di sini artinya barang-barang Anda harus menjalani pemeriksaan tambahan. Petugas akan memeriksa apakah barang Anda termasuk barang yang dilarang, dibatasi, atau bebas diimpor. Selain itu petugas juga akan mengecek apakah barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan pajak impor.
Untuk keperluan pemeriksaan tersebut petugas mungkin akan meminta data tambahan terkait barang kiriman Anda. Apa saja keperluan data yang dimaksud?
Anda bisa mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut melalui jasa pos/PJT yang menangani pengiriman paket tersebut. Cara kedua, Anda juga bisa mengirimkan berkas-berkas tersebut langsung ke kantor Bea Cukai.
Barang Anda sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima. Jika barang tersebut telah selesai diproses Bea Cukai, Anda bisa menagih paket Anda ke PJT. Sebab, setelah pemeriksaan dari Bea Cukai rampung, masalah pengiriman akan langsung ditangani oleh PJT, bukan Bea Cukai.