2024-01-29 16:55:48 | Natindo Cargo
Istilah import itu pada dasarnya sangat banyak. Namun, memang tidak semua pihak mengetahuinya. Umumnya, perusahaan dan pelaku bisnis yang terjun langsung dalam kegiatan ekspor impor lah yang tidak asing mendengarnya.
Agar lebih mudah dalam menjalankan proses pengiriman barang yuk pelajari lebih dalam mengenai apa saja istilah yang sering dijumpai dalam kegiatan import berikut ini.
Custom Cleareance merupakan istilah dalam eksport import yang digunakan untuk menggambarkan proses pemeriksaan dokumen, administrasi, perhitungan biaya-biaya atau hal-hal terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan oleh bea cukai.
2. FOB ( Free On Board ) FOB adalah penawaran harga barang yang mana hanya sampai ke atas kapal saja, belum termasuk biaya kapal.
3. CIF ( Cost, Insurance And Freight ) Istilah ini berarti sistem pembelian barang sudah termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan harga barang yang dibayar sebelum kapal berangkat.
4. OFR ( Ocean Freight Rate ) Ini merupakan istilah dalam eksport import yaitu tarif dasar ongkos pengiriman untuk jalur laut dengan satuan per cubic meter atau kubikasi.
5. AFR ( Air Freight Rate ) Sedangkan yang satu ini untuk menghitung melalui jalur udara. Satuannya pun berbeda, biasanya kilogram atau pounds (lbs).
6. FCL ( Full Container Load ) FCL yaitu istilah dalam eksport import yang digunakan untuk menyebut sebuah layanan penggunaan kontainer eksklusif hanya untuk pengangkutan kargo satu pengirim saja.
7. LCL ( Less Container Load ) adalah pengiriman kargo dengan kapasitas yang lebih kecil atau tidak mencapai satu kontainer full.
8. Notul : Merupakan singkatan dari Nota Pembetulan. Istilah ini digunakan ketika barang tidak dapat dikeluarkan karena pemutihan, dokumen tidak valid, pemalsuan dokumen, perubahan invoice, atau pun undervalue sehingga bea masuk terlalu tinggi.
9. POL ( Port Of Landing) istilah dalam eksport import untuk sebutan pelabuhan muat.
10. POD ( Port Of Discharge) istilah yaitu Pelabuhan bongkaran.
11. CFS ( Container Free Station ) merupakan empat penumpukan barang untuk pengiriman dengan layanan LCL.
12. CY atau Container Yard adalah istilah untuk menyebut penumpukan container di dermaga atau pelabuhan
13. Seal adalah segel kontainer.
14. Place of Delivery adalah tujuan akhir pengiriman barang.
15. Place of Receipt adalah tempat penerimaan barang.
16. CBM adalah istilah dalam eksport import untuk menyebut sebuah ukuran kubikasi barang.
17. Detention adalah batas waktu pemakaian kontainer di luar pelabuhan antara depot out (keluar gudang) maskapai pelayaran sampai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai kontainer masuk ke gudang kontainer (depot in) maskapai pelayaran.
18. Consolidasi merupakan proses yang biasanya dilakukan oleh freight forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman. Di mana, kargo akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer guna memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
19. Exwork adalah sebuah terma dagang di mana sistem pembelian barang hanya dihitung berdasarkan harga barangnya saja, belum termasuk biaya stuffing, handling fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Biaya-biaya ini nantinya akan ditanggung pihak buyer atau importir.
20. OB atau Over Brengen adalah istilah dalam eksport import yang berarti pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena melakukan proses kepabeanan tidak tepat waktu.
21. Dwelling Time adalah istilah untuk menggambarkan waktu tunggu bongkar muat kontainer. Yaitu saat kontainer masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan (pengapalan), atau saat kontainer turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan (dibawa dengan ekspedisi trucking).
22. Delivered Dutytax Paid : istilah ini adalah suatu terma dagang di mana pihak eksportir/penjual barang harus menyerahkan barang kepada pembeli/buyer dengan kondisi semua permasalahan dari pengiriman, kepabeanan di negara pembeli, duty tax, forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh si penjual/seller. Singkatnya, pihak pembeli hanya terima beres.
23. Delivered Dutytax Unpaid : Dengan terma dagang ini, pajak dan urusan kepabeanan lainnya bukan tanggungan pihak seller/penjual.
24. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Dokumen yang digunakan untuk pemberitahuan barang impor oleh importir kepada bea cukai.
25. Harmonized System Code: yaitu angka-angka yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengenali produk secara detail.
26. Bill Of Landing : merupakan konosemen atau surat muatan kapal atau surat keterangan pengantar barang yang diangkut dengan armada kapal. Dokumen ini berisi surat perjanjian antara shipper(pengirim), consignee (penerima), dan carrier (pengangkut).
27. Air Way Bill memiliki kegunaan yang sama dengan Bill of Lading, hanya saja untuk jalur udara.
28. Commercial Invoice adalah dokumen yang berisi daftar nilai atau harga barang yang tercantum dalam packing list. nantinya akan digunakan untuk dasar perhitungan pajak oleh bea cukai.
29. Proforma Invoice adalah istilah untuk dokumen sementara sebelum dikeluarkannya commercial invoice.
30. Sales contract adalah dokumen yang berisi perjanjian antara importir dan eksportir. Kontrak ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank
31. Packing list adalah surat yang berisi daftar sistem pengepakan barang ekspor. Packing list beri data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers/keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lainnya.
32. Terms of trade istilah untuk menyebut terma dagang atau penyerahan perdagangan.
33. Payment terms adalah terma perdagangan jual beli, baik itu menggunakan bank transfer, TT payment, western union, paypal, atau Letter of Credit Bank.
34. Undername : Adalah istilah untuk menyebut kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan untuk memperlancar kegiatan ekspor impor barang.
35. API (Angka Pengenal Importir) Jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).
36. SRP adalah surat yang digunakan importir sebagai identitas untuk memenuhi persyaratan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai).
37. Certificate of Origin (COO) adalah sertifikat keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir.
38. COA adalah sertifikat yang dikeluarkan Badan Sucofindo atau Geoservices atau sejenisnya kepada eksportir.
39. Consignee adalah istilah nama lain dari importir atau penerima barang.
40. Forwarder Company : adalah perusahaan yang bertugas mengurus pengiriman barang sesuai permintaan pengirim. Mereka bertugas menyewa kontainer ke shipping lines, mengirim barang sampai ke pelabuhan negara tujuan, dan bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL/AWBL.
41. Applicant adalah pihak pembeli (buyer) atau importir yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit
42. Beneficiary adalah pihak yang menerima pembayaran atas pembukaan kontrak L/C oleh applicant.
Berikut merupakan daftar lengkap mengenai istilah-istilah dalam kegiatan import yang akan sangat memudahkan juga membantu Anda dalam melakukan proses distribusi barang.